Konsep strategi aktiva untuk bank syariah

 Kemampuan perusahaan tersebut bisa digunakan dengan managemen aset yang terdapat pada neraca dimana sisi passiva yang menggambarkan sumber dana dan sisi aktiva yang menggambarkan penggunaan dana harus dikelola secara efisien, efektif, produktif secara optimal.  Adapun skema neraca bank sederhananya sebagai berikut:

 

Harta

Asset (aktiva)

Pinjaman

Harta Lain

Jumlah Harta

 

1. Asset Management

Asset adalah sebuah sumber daya yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan  sebagai  akibat  dari  peristiwa  masa  lalu  dan  dari  mana  beberapa manfaat ekonomi masa depan dapat diharapkan mengalir ke perusahaan. Kepemilikan aset itu sendiri adalah tidak berwujud. Namun, aset yang dimiliki dapat berwujud atau tidak berwujud.

Manajemen Aset didefinisikan menjadi sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomik, dan mampu  mendorong  tercapainya  tujuan  dari  individu  dan  organisasi.  Melalui proses manajemen yaitu POLC (Planning, Organizing, Leading dan Controling) agar dapat dimanfaatkan atau dapat mengurangi biaya (cost) secara effisien dan

efektif.

Liabilitas atau utang adalah kewajiban membayar kepada pihak lain yang disebabkan oleh tindakan/transaksi sebelumnya. Berdasarkan jangka waktu pelunasannya, manajemen liabilitas merupakan kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah.

Sedangkan ALMA adalah manajemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan, mengendalikan biaya dalam batas-batas risiko tertentu. Di dalam buku yang lain, ALMA adalah suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan yang berfungsi sebagai pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank.

ALMA merupakan manejemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu. Risiko-risiko ALMA dalam suatu bank pada umumnya berupa:

a. Financing  risk,  yaitu  debitur  akan  memenuhi  kewajibannya (keterlambatan  angsuran  atau  pelunasan)  tepat  pada  waktunya.  Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.

b.  Liquidity   risk,   yaitu   risiko   bahwa   bank   tidak   dapat   memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajiban melalui pinjaman darurat (bagi hasil yang tinggi) dan atau menjual aktivanya dengan harga yang rendah.

c. Pricing risk, yaitu risiko kerugian dengan akibat perubahan tingkat bagi hasil,   menentukan   bentuk   penurunan   margin   dari   penanaman   atau kerugian sebagai akibat menurunnya nilai aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest Margin (NIM) atau tidak terpenuhinya likuiditas, atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitungan pricing atas aset dan liabilitas.

d.  Foreign exchange risk,  yaitu  risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.

e.  Gap  risk,  yaitu  risiko  kerugian  dari  ketidakseimbangan  interest  rate maturity karena adanya pergerakan tingkat bunga yang merugikan.

f.     Kontinjen risk, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontinjen, contohnya bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.

g.   Risiko likuiditas adalah risiko yang ada diperbankan yang biasanya timbul dari cara bank mengelola primary dan secondary rerserve serta pendanaannya sehari-hari. Risiko yang ada dalam pengelolaan  primary rererve dapat berupa:

1)  Reserve yang dikelola terlalu tinggi dari yang dibutuhkan.

2)  Reserve   requirement   tidak   dapat   dipenuhi   sehingga   berakibat dikenakan penalti atau sanksi oleh Bank  Indonesia serta timbulnya masalah bagi bank sendiri.

 

2. Aplikasi Manajemen Asset pada Bank Syariah

Penerapan aplikasi manajemen asset pada bank syariah adalah untuk meningkatakan produktivitas dan kinerja perusahanan, antara alain adalah :

a.   Meningkatkan segmentasi DPK

Dalam usaha meningkatkan segmentasi DPK, perbankan syariah dapat melakukan peningkatan terhadap beberapa bidang misalnya peningkatan standarisasi pelayanan,sistem dan jaringan teknologi, aksesibilitas ysng mudah, cepat dan aman, serta meningkatkan jaingan baik dari sisi kantor maupun virtual office.

b.   Penguatan segmentasi korporasi untuk meningkatkan pendapatan.

Segmentasi korporasi merupakan satu segmen yang baik untuk dibidik oleh bank syariah, dimana segmentasi korporsi dapat ditingkatkan melalui optimalisasi giro yang aman dan memiliki aksesibilitas tinggi terhadap korporasi,  sehingga  mengahasilkan  ekspektasi  bagi  hasil  yang  rendah tetapi jumlah yang didapatkan dari sisi DPK lebih besar.

c.   Peningkatan Fee Based Income

Fee based income atau pendapatan berbasis jasa layanan tidak termaksuk yang dibagihasilkan ke nasabah DPK oleh karena itu bank syariah dapat menurunkan ekspektasi keuntungan dari sisi pembiayaan dan mentrasformasikan dalam bentuk fee based income.

d.   Peningkatan peranan regulator

Perlunya peningkatan peran regulator dalam menggunakan jasa keuangan dari   perbankan   syariah,sehingga   peranan   bank   syariah   dapat   lebih meningkat  lagi.  Hal  ini  dikarenakan  dana-dana  pemerintah  maupun BUMN  dapat  menjadi  sumber  DPK  yang  potensial  pada  perbankan syariah, regulator juga dapat menjadi solusi atas kebutuhan sistem permodalan bagi bank syariah.

e.   Peningkatan sistem akuntabilitas

Peningkatan  sistem  akuntabilitas  pada  bank  syariah  dapat  lakukan dengan beberapa cara diantaranya : peningkatan SDM yang memiliki kompetensi dan perbankan syariah secara baik, penerapan manajemen resiko  yang komprehensif, sistem laporan  yang informatif dan bertanggung jawab,sistem audit syariah dan bisnis yang berintegritas, dan sosialisasi yang merata kepada setiap masyarakat.

Adapun komponen kebijakan ALMA perbankan syariah sama dengan komponen kebijakan yang dilakukan oleh perbankan konvensional, perbedaannya adalah pengambilan keuntungan dari perdagangan valas untuk memaksimalisasi laba perbankan, serta pengamatan terhadap  fluktuasi bunga.

Teknik duration gap manajament dapat diaplikasikan oleh bank islam, bukan dalam rangka menghindari risiko tingkat bunga, melainkan untuk mengatur cash flow atau mengendalikan likuiditasnya.

Risiko gap muncul apabila pada suatu periode tertentu terjadi/ terdapat ketidak seimbangan antara interest rate maturity dari aset dan liabilitas sehingga pendapatan bank menjadi sensitif terhadap perubahan tingkat bagi hasil di pasar. Dalam pengambilan keputusan yang dilakukan perusahaan atau bank syariah apakah positif gap atau negatif gap tergantung pada tiga hal, yaitu:

a.   Prakiraan arah perkembangan tingkat bagi hasil.

b.   Tingkat keyakinan manajemen terhadap perkiraan tersebut.

c.   Hasrat bank untuk mengambil risiko jika tindakan yang diambil salah.

 
    Di samping tiga hal di atas, dalam menentukan strategi gap perlu diperhatikan pula pengaruh besarnya  gap  terhadap  posisi  dan  likuiditas  bank. Strategi negatif gap yang ditetapkan sebagai antisipasi terhadap turunnya tingkat bagi hasil akan mengurangi likuiditas bank karena jatuh tempo aset akan lebih panjang daripada jatuh tempo liabilitasnya, dan hal itu akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya. Kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya  sebagai  profesional  investment  manager  akan  sangat  menentukan kualitas aset yang dikelolanya.

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Repricing Gap di Bank Syariah

Resiko Suku Bunga di Bank Syariah